News
Jawa Pos, 16-Oktober-2006
Bayar Pajak Bisa Melalui ATM
JAKARTA – Sistem penerimaan negara online mulai diaplikasikan pada 1 November nanti. Program itu memadukan teknologi informasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharan Depkeu. Melalui sistem tersebut, pembayaran pajak tak harus dilakukan langsung di bank.
Berlaku Per 1 November
JAKARTA – Sistem penerimaan negara online mulai diaplikasikan pada 1 November nanti. Program itu memadukan teknologi informasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharan Depkeu. Melalui sistem tersebut, pembayaran pajak tak harus dilakukan langsung di bank.
“Nanti orang membayar pajak tidak harus pergi ke bank. Bisa dari rumah melalui komputer (yang tersambung internet),” kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P. Nasution di kantornya akhir pekan lalu. Sistem tersebut merupakan bagian dari treasury single account (rekening perbendaharaan tunggal).
Dengan penggabungan teknologi informasi dari dua Ditjen di Depkeu itu, pembayaran pajak akan langsung masuk ke kas negara. Namun, pada saat yang sama Ditjen pajak bisa memperoleh akses tentang pembayaran tersebut. Untuk memperlancar sistem itu, Depkeu bekerja sama dengan bank umum.
Menurut Mulia, sebelumnya hubungan pemerintah dengan perbankan masih belum transparan. Hal itu karena pemerintah tidak dibebani cost, namun bank bisa mendapatkan sumber biaya murah dengan penyimpanan kas negara dalam waktu tertentu. “Ke depan harus jelas hitung-hitungannya. Mereka menyelenggarakan jasa kepada kita, kita bayar. Sebaliknya, tidak ada saldo yang mengendap di sana,” katanya.
Karena tidak ada yang mengendap di bank umum, saldo dikumpulkan pemerintah di Bank Indonesia. “Itu yang harus dioptimalkan. Nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan uang negara,” katanya. Dia menambahkan, dengan adanya kemudahan bagi pembayar pajak, penerimaan negara diharapkan bertambah. “Kita berharap lebih banyak yang diterima. Sebab, itu suatu sistem yang diterapkan oleh 87 bank dan digunakan di ribuan kantor-kantor cabang di bank tersebut, sehingga jangkauannya semakin luas,” beber Mulia.
Dalam melakukan pembayaran, wajib pajak diberi nomor tanda pengenal pajak. Nomor itu bisa digunakan sebagai alat penelusuran pada waktu meminta restitusi. “Nanti akan dicocokkan. Jadi ketahuan walaupun dilakukan di kantor pelayanan perbendaharaan dan bank-bank persepsi yang berbeda,” ujarnya. Upaya itu sekaligus memudahkan monitoring dan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan.
Jenis pajak yang dapat dibayar melalui fasilitas ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tagihan yang ada di ATM merupakan pajak terutang yang sudah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak, sehingga tidak merugikan pembayarannya.(sof)